You are currently viewing Rencana Induk Kota Cerdas

Rencana Induk Kota Cerdas

Dalam rangka penyelenggaraan Kota Cerdas, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan Rencana Induk Kota Cerdas yang disusun secara terkoordinasi oleh perangkat daerah yang ditugaskan sebagai koordinator penyusunan rencana induk.

Rencana Induk Kota Cerdas yang berSasaran untuk memberikan arah Kota Cerdas yang terpadu dan berkesinambungan memuat:

  1. Visi, Misi dan Sasaran kota cerdas
  2. Strategi penyelenggaraan Kota Cerdas
  3. Peta rencana strategis Kota Cerdas selama tahun tahun perencanaan

Pemerintah Daerah Kota secara berkala, sekurang kurangnya setiap tahun melakukan evaluasi implementasi rencana induk, peninjauan/penilaian relevansi dan kesesuaian rencana induk dengan kondisi dan perkembangan, serta melakukan langkah perbaikan, koreksi atau penyesuaian yang diperlukan.

Evaluasi Berdasarkan Angka

Agar berbagai inisiatif inovasi dapat dievaluasi dengan baik perlu dilakukan kajian yang lebih lengkap agar permasalahan dan kebutuhan yang ada dapat terukur dengan jelas. Sasaran sasaran potensial harus dikaji dan ditentukan secara kuantitatif dalam bentuk angka. Sebagai contoh dalam inovasi pertanian perkotaan perlu dihitung berapa potensi angka pendapatan tambahan pelaku usaha dan/atau masyarakat per tahun yang dapat dihasilkan dari pertanian perkotaan. Selanjutnya setiap tahun masing masing program harus dievaluasi capaian aktualnya. Demikian juga inovasi yang bertujuan menurunkan biaya biaya perlu dievaluasi dengan angka berapa banyak penghematan aktual yang sudah dicapai dibandingkan potensi penghematan. Dapat terjadi inovasi dalam kota cerdas menarik untuk dibicarakan namun tidak memberikan manfaat yang substansial sehingga biaya, waktu dan tenaga sebenarnya lebih bijak bila dialokasikan pada program dan kegiatan lain.

Analisis TOWS

Penyelenggaraan Kota dilakukan melalui perumusan strategi berdasarkan analisis terhadap faktor faktor eksternal ancaman dan peluang yang semakin penting dan berpengaruh pada dinamika perkotaan. Faktor faktor tersebut selanjutnya dikaji terhadap faktor faktor internal kekuatan dan kelemahan penyelenggara perkotaan. Hal ini dilakukan melalui penggunaan metode yang dikenal sebagai TOWS.

TOWS merupakan singkatan dari threats (ancaman-ancaman), opportunities (peluang-peluang), weaknesses (kelemahan kelemahan), dan strengths (kekuatan-kekuatan). Singkatan ini sama dengan yang dimiliki oleh SWOT, namun TOWS lebih fokus pada faktor eksternal yang perubahannya cepat dan berpengaruh besar pada strategi penyelenggaraan kota cerdas.

TOWS matrix diharapkan memberi masukan empat strategi yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan kota cerdas. Strategi tersebut adalah:

  1. Strength/Opportunity (SO) yaitu memanfaatkan kekuatan yang dimiliki untuk memanfaatkan peluang.
  2. Weakness/Opportunity (WO) yaitu mengatasi/atau mengurangi kelemahan yang dimiliki dan mengambil keuntungan dari peluang yang ada.
  3. Strength/Threat (ST) yaitu memanfaatkan kekuatan yang dimiliki untuk mengatasi potensi potensi ancaman.
  4. Weakness/Threat (WT) yaitu mengurangi kelemahan untuk menghindari ancam.

Efektivitas dari penyusunan strategi apapun termasuk TOWS tergantung pada beberapa hal yaitu antara lain:

  1. Akurasi dan informasi yang disediakan yang memerlukan kejujuran dan mengakui kelemahan yang ada, kelayakan kekuatan yang dinyatakan serta kondisi lain yang merupakan fakta didukung dengan indikator dan data yang cukup.
  2. Penetapan strategi harus melalui proses pemikiran yang mendalam yang dapat melibatkan banyak pihak yang bebas memberikan masukan, pendapat dan kritik sehingga hasil strategi mengambil berbagai sudut pemikiran berbeda beda yang diambil bagian yang relevan sesuai visi dan misi penyelenggaraan kota cerdas.

Banyak metodologi lain yang dapat digunakan dalam upaya pembuatan strategi penyelenggaraan kota cerdas dan dapat dipilih dan diterapkan. TOWS hanya salah satunya saja yang cukup umum dan praktis.

Quick Win

Quick Win adalah program, kegiatan atau inisiatif yang dalam waktu yang tidak terlalu lama (quick) dapat memberikan dampak dan manfaat yang dapat dirasakan (win). Terkadang disebut juga dengan “program unggulan”.

Quick Win penting dan strategis untuk diterapkan karena memberikan beberapa manfaat sebagai berikut.

  1. Quick Win mendukung proses belajar berkelanjutan dari pihak pihak terkait dengan penyelenggaraan kota cerdas. Proses belajar sangat penting dalam membangun kompetensi dari sumber daya yang diperlukan agar penyelenggaraan kota cerdas dapat berjalan dengan sukses secara efektif dan efisien.
  2. Hasil dari program quick win bisa berpeluang untuk dikembangkan lebih lanjut, direplikasi, diterapkan secara lebih luas, ditingkatkan skalabilitasnya sehingga membawa dampak yang lebih
  3. Quick Win dapat memberikan pembuktian nyata manfaat program cerdas sehingga membangun kepercayaan dan motivasi berbagai pihak yang dibutuhkan dukungannya termasuk masyarakat.

Catatan: Penyelenggaraan kota cerdas tidak boleh hanya fokus pada program unggulan dan quick win saja. Semua perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya harus berupaya untuk terus berkontribusi dalam inovasi yang berkelanjutan dengan program dan kegiatannya masing masing.

Tata Pamong Penyelenggaraan Kota Cerdas

Pengelola Perkotaan sering menjadi pertanyaan baik pemerintah daerah, pemerhati perkotaan, maupun pemerintah pusat sendiri karena beberapa pihak merasa untuk kawasan perkotaan dibutuhkan lembaga pengelola yang sifatnya tidak hanya bertugas untuk berkoordinasi namun juga mempunyai fungsi eksekusi namun hal tersebut tidak sejalan dengan amanat Presiden bahwa tidak dapat membentuk lembaga baru karena kelembagaan daerah sudah dibagi habis sesuai urusan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan pengelolaan Perkotaan kedepan akan diatur bahwa untuk kawasan perkotaan yang merupakan bagian daerah kabupaten dan kota sebagai daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum daerah, atau badan usaha milik daerah untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan.

Untuk kawasan perkotaan yang berada pada dua atau lebih daerah dapat dilakukan melalui kerja sama daerah dan dalam rangka kerja sama daerah tersebut dapat dibentuk tim koordinasi perencanaan penyediaan layanan perkotaan untuk mengintegrasikan rencana sistem pelayanan perkotaan, atau sekretariat bersama pelayanan perkotaan untuk merencanakan dan melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan secara bersama, atau badan penyelenggaraan layanan perkotaan yang sifatnya dapat berupa badan layanan umum, badan usaha milik negara/daerah, atau konsorsium perusahaan daerah untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerja sama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang lebih fleksibel.

Catatan: Penyelenggaraan Kota Cerdas berjalan dengan memanfaatkan semua peran, tugas dan fungsi dari perangkat daerah sehingga berlangsung terpadu dan sejalan dengan sistem pemerintahan daerah. Sistem pemerintahan pemerintah daerah juga berjalan sesuai dengan strategi, kebijakan dan program kota cerdas yang ditetapkan.

 

Diterbitkan oleh :

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan 

Tinggalkan Balasan