You are currently viewing Latar Belakang dan Definisi Kota Cerdas

Latar Belakang dan Definisi Kota Cerdas

Latar Belakang

Kawasan perkotaan di dunia ditempati separuh dari penduduk dunia, Diperkirakan bahwa pada tahun 2050 70% dari populasi dunia akan tinggal di wilayah perkotaan. Hal ini diantisipasi akan menambah permasalahan wilayah perkotaan yang pada saat ini sudah dirasakan sangat membebani berbagai pemerintah kota di dunia yang harus mengelola berbagai infrastruktur pendukung dan layanan perkotaan. Hal ini melatarbelakangi pemikiran perlunya pendekatan yang lebih cerdas dalam pengelolaan wilayah perkotaan sehingga timbul istilah smart city atau kota cerdas.

Dalam penerapannya kota Amsterdam (Negeri Belanda) dapat disebut sebagai kota cerdas pertama melalui penciptaan De Digital Stad (DDS) kota berbasis internet pada tahun 1994. Kemudian pada pertengahan tahun 2000 perusahaan IBM dan Cisco masing masing meluncurkan inisiatif terpisah memberi konsep kota cerdas yang tentu saja berbasis teknologi informasi sesuai dengan bidang usaha mereka. Pada tahun 2011, Kongres Smart City Expo Dunia pertama diadakan di Barcelona (Spanyol), yang kini telah menjadi acara tahunan yang memetakan pengembangan kota cerdas dunia. Sejak itu berbagai negara dan kota-kotanya seakan berlomba lomba meluncurkan program kota cerdas masing masing. Seiring dengan itu konsep smart city juga terus berkembang.

Pada forum standard internasional baru pada tahun 2016 terbit standar pertama terkait kota cerdas yaitu ISO 37101 – Sistem Manajemen untuk Pembangunan Berkelanjutan, untuk pembangunan berkelanjutan yang memperhitungkan konteks ekonomi, sosial dan lingkungan. Selanjutnya dengan prakarsa Kementerian Dalam Negeri dan dukungan Badan Standar Nasional Indonesia mengadopsi standar dengan judul SNI ISO 37120:2018 Pembangunan perkotaan dan masyarakat yang berkelanjutan — Indikator- indikator untuk layanan perkotaan dan kualitas hidup yang selanjutnya diuraikan lebih lanjut dalam SNI ISO 37122:2019. Dengan demikian indikator kota cerdas yang bersifat netral dari penyedia teknologi sudah ada dan bisa mulai digunakan sebagai acuan kota cerdas.

Di Indonesia pada tahun 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan bersama mencanangkan program bersama Gerakan menuju 100 Smart City. Gerakan tersebut berSasaran membimbing Kabupaten/Kota dalam menyusun Masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan dampak penerapan smart city baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah. Berbagai kota dan kabupaten di Indonesia mulai mengembangkan smart city sesuai dengan kemampuan, kesiapan, kebutuhan, kondisi dan dinamika yang berbeda-beda. Dari evaluasi yang dilakukan setiap tahun didapati bahwa hasil dari program dan kegiatan tersebut juga sangat beragam antar kota/kabupaten satu dengan yang lain.

Dengan semua perkembangan smart city di berbagai negara dan juga di tanah air dirasakan perlunya panduan yang dapat menjadi acuan praktis bagi pemerintah daerah dan berbagai pihak lain terkait agar penerapan konsep smart city dapat memberikan dampak dan manfaat yang maksimal.

Definisi Kota Cerdas

Definisi kota cerdas banyak sekali tergantung sudut pandang serta kepentingan dari pihak yang merumuskannya selain juga karena kota cerdas adalah satu subjek yang luas dan kompleks dilihat dari berbagai aspek. Sebagai satu contoh ITU (International Telecommunication Union) yang mendefinisikannya sebagai “an innovative city that uses information and
communication technologies (ICTs) and other means to improve quality of life, efficiency of urban operation and services, and competitiveness, while ensuring that it meets the needs of present and future generations with respect to economic, social and environmental aspects”
. Yang kurang lebih mengandung makna “kota yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan hal lain untuk meningkatkan kualitas hidup, efisiensi operasi dan layanan perkotaan dan daya saing untuk kebutuhan saat ini dan masa akan datang, dengan memperhatikan
aspek ekonomi, sosial dan lingkungan”.

Menyederhanakan definisi kota cerdas untuk kondisi Indonesia dapat disebut sebagai “wilayah perkotaan yang diselenggarakan melalui inovasi yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan
antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan”.

Catatan:

  1. Penyelenggaraan kota cerdas meliputi:
    1. Kajian Permasalahan/Kebutuhan,
    2. Pengembangan Ide Inovasi
    3. Perencanaan,
    4. Pembangunan,
    5. Penerapan,
    6. Monitoring,
    7. Evaluasi dan
    8. Pengembangan.

Dengan sengaja kata “teknologi” dan “teknologi informasi” tidak dimasukkan dengan Sasaran agar penyelenggaraan kota cerdas tidak semata-mata fokus kepada aspek teknologi tetapi melalui pemikiran kreatif untuk melakukan pembaruan, perubahan dan/atau perbaikan dalam rangka mengatasi permasalahan dan memenuhi kebutuhan. Teknologi akan menjadi pemungkin (enabler) atau inovasi dan bukan Sasaran.

Diterbitkan oleh :

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan 

Tinggalkan Balasan