You are currently viewing Dasar Hukum Penyelenggaraan Kota Cerdas

Dasar Hukum Penyelenggaraan Kota Cerdas

Dalam rangka memastikan kemudahan tata kelola dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan kota cerdas harus mengacu pada peraturan perundang undangan, standar nasional, dan panduan yang ditetapkan instansi yang memiliki kewenangan yang terkait.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi dasar hukum dan referensi penyelenggaraan kota cerdas adalah antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  5. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  8. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
  14. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
  15. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 57 Tahun 2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan e-Government Lembaga;
  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN. KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; dan
  17. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 55/Kep/M. Kominfo/12/2003 Tentang Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah.

 

Diterbitkan oleh :

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan 

Tinggalkan Balasan